Laporan Pengembangan Diri Pengajar Praktik


e-Pendidikan - Pengajar Praktik berasal dari guru penggerak (guru yang telah lulus PGP), guru, kepala sekolah, akademisi, konsultan/praktisi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan memperoleh pembekalan sebagai pengajar praktik.
Persyaratan umum untuk mendaftar sebagai pengajar praktik antara lain: mendapatkan izin dari pimpinan, memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik, dan bersedia mendampingi CGP selama proses pendidikan guru penggerak.
Setelah mengikuti pembekalan dan Calon Pengajar Praktik telah dinyatakan lulus, maka sebagai bahan laporan pengembangan diri, Admin akan membagikan contoh Laporan Pengembangan Diri Calon Pengajar Praktik. Untuk laporan lain juga pada Guru Penggerak. Seorang Guru Penggerak juga harus membuat Laporan Pengembangan Diri Guru Penggerak.
Persyaratan umum untuk mendaftar sebagai pengajar praktik antara lain: mendapatkan izin dari pimpinan, memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik, dan bersedia mendampingi CGP selama proses pendidikan guru penggerak.
Tugas-tugasnya antara lain:
  1. Tugas dari Pengajar Praktik
  2. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan.
  3. Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak.
  4. Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak.
  5. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring.
Untuk melengkapi hal tersebut, berikut Admin bagikan contoh Laporan Pengembangan Diri Calon Pengajar Praktik.


LAPORAN KEGIATAN

MENGIKUTI DIKLAT FUNGSIONAL



Pembekalan Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak

Angkatan 6


..................., ..................




Disusun sebagai Bukti Fisik Telah Melaksanakan

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Sub Unsur Pengembangan Diri (PD)



OLEH


                NAMA                                 : ...............................................

                NIP                                     : ..............................................

                JABATAN  GURU                 : ..............................................

                PANGKAT, GOL. RUANG : ..............................................

                MAPEL YANG DI AMPU : ..............................................

                UNIT KERJA                         : ..............................................




DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN

SD NEGERI ...................................

TAHUN ...........................


 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadiran Allah swt karena atas limpahan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) subunsur kegiatan Pengembangan Diri (PD), dengan nama kegiatan “Pembekalan Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 6 Juni - 11 Juli 2022 dengan durasi 120 jam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, melakukan kegiatan pengembangan diri merupakan kewajiban setiap guru. Secara substansial, kegiatan pengembangan diri mengandung dua dimensi penting. Pertama, dimensi keilmuan. Dengan melaksanakan pengembangan diri, ilmu seorang guru akan meningkat. Peningkatan ilmu pada diri seorang guru akan memantapkan guru yang bersangkutan dalam menyongsong perkembangan dan perubahan zaman. 

Dimensi kedua adalah dimensi profesionalisme. Dilihat dari dimensi profesionalisme, kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan oleh seorang guru menunjukkan bukti bahwa setidaknya yang bersangkutan telah melakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan pribadi dalam rangka memantapkan dirinya sebagai tenaga profesional. Peningkatan kualitas profesional akan berdampak positif dalam melaksanakan tugas profesinya.

Di luar dua dimensi di atas, ada faktor lain yang tidak kalah penting. Sebagaimana tersurat dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 17, guru dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas, untuk dapat naik ke jenjang satu tingkat di atasnya wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur pengembangan diri. Walhasil, kegiatan pengembangan diri merupakan keniscayaaan bagi seorang guru.             


                                                                                                    ......................., ..........................

                                                                                                                 Penyusun

 

DAFTAR ISI


1. Kata Pengantar

2. Daftar Isi

3. Deskripsi Kegiatan

4. Matrik Kegiatan

5. Fotokopi Sertifikat

6. Fotokopi Surat Tugas

7. Fotokopi Undangan



 

BAB I

PENDAHULUAN


A. Nama/Judul Diklat

“Pembekalan Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Angkatan 6”


B. Waktu Pelaksanaan Diklat 

Tanggal .........................s.d. .............................


C. Tempat Diklat 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai Penyelenggara kegiatan mode daring.


D. Tujuan Penyelenggaraan Diklat 

  1. Untuk meningkatkan kemampuan profesional para guru dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran calon guru penggerak.
  2. Memfasilitasi para guru dalam memperoleh nilai sebagai persyaratan memenuhi kewajiban mengumpulkan angka kredit bagi jabatan fungsional guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelajutan (PKB) subunsur pengembangan diri (PD).


E. Lama Waktu Pelaksanaan

Pembekalan CPP dilaksanakan selama 15 hari , pembekalan dilaksanakan secara daring setara dengan 120 Jam Pelajaran.


F. Penyelenggara 

Penyelenggara pelatihan adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


G. Surat Penugasan 

terlampir


H. Fotokopi Sertifikat

Terlampir


 

BAB II

ISI KEGIATAN


A. Latar Belakang

Pembekalan Calon Pengajar Praktik merupakan rangkaian Pendidikan Guru Penggerak (PGP). PGP merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan pedagogi guru sehingga dapat mengimplementasikan pembelajaran yang memerdekakan dan menggerakkan komunitas belajar dan berbagi bagi guru di sekolah dan luar sekolahnya.

Dalam pelaksanaan PGP diperlukan sumber daya manusia yang berperan sebagai instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik. Instruktur PGP mempunyai tugas memberikan materi secara daring dalam alur belajar Elaborasi Pemahaman. Fasilitator PGP mempunyai tugas memberikan fasilitasi, melakukan refleksi, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta secara daring melalui Learning Management System (LMS). Pengajar Praktik bertugas mendampingi peserta dalam proses refleksi dan menyusun rencana tindak lanjut yang dilakukan melalui pendampingan individu dan lokakarya selama 6 bulan. Calon Pengajar Praktik (CPP) yang telah lulus seleksi tahap 2 wajib mengikuti pembekalan yang merupakan tahapan seleksi terakhir, sebelum calon pengajar praktik melaksanakan tugasnya.


B. Tujuan

  1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
  2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
  3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
  4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid.
  5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.


C. Penjelasan Isi Materi

1. Pembukaan

Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Oleh: Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dr. Praptono, M.Ed.)

Pendaftaran guru penggerak Angkatan 6 dibuka hingga 18 Februari 2022. Program dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan kuota 8.000 guru. Pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajar sebagai guru.

Sertifikat guru penggerak kini merupakan syarat untuk menjadi kepala sekolah. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono mengatakan, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap dapat menjadi kepala sekolah. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah diti adakan per 2022.

Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak.

Guru Penggerak akan bertugas menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Seorang guru penggerak juga menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.

Guru penggerak juga bertugas untuk mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Secara keseluruhan, guru penggerak menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong berjalannya ekosistem pendidikan di sekolah dengan baik.


2. Pengarahan Program

a. Program Pendidikan Guru Penggerak 

Oleh: Kapokja Pendidikan Guru Penggerak (Dr. Kasiman)

Program Guru Penggerak berbentuk pelatihan bagi guru, pelatih, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, yang bertujuan untuk menghasilkan bibit-bibit unggul pemimpin Indonesia di masa yang akan datang. Generasi calon pemimpin Indonesia diharapkan dapat terwujud dengan memiliki tujuh karakteristik Profil Pelajar Pancasila, yakni mandiri, beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, gotong royong, berkebinekaan global, dan bernalar kritis.

Program Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi, yaitu dengan melibatkan peserta didik ke dalam suatu struktur pengalaman belajar dan berbasis pengalaman yang mana nantinya terdapat beberapa proses. Program ini dimulai dari proses rekrutmen bagi guru-guru terbaik yang mengaplikasikan diri mereka sebagai Guru Penggerak, dilanjutkan dengan diadakannya program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta, kemudian sampai pada tahap kelulusan bagi mereka yang dianggap layak menjadi Guru Penggerak.

Pemerintah berharap dalam waktu lima sampai sepuluh tahun, program ini dapat meningkatkan martabat masyarakat Indonesia dengan meningkatnya kualitas pendidikan melalui banyaknya Guru Penggerak yang tersebar dan bermitra dengan pemerintah daerah. Karena itu ia mengimbau para guru untuk memikirkan dan menyiapkan mental sebelum bergabung menjadi Guru Penggerak.

Persiapan rekrutmen Pendidikan guru penggerak angkatan 6 telah dimulai dari bulan Januari 2022, khususnya untuk rekrutmen Calon Guru Penggerak. Perangkat pendidikannya pun telah dibuat dengan pola pembelajaran daring, lokakarya dan pendampingan. Perangkat tersebut dikembangkan oleh tim pengembang Kemendikbudristek sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi untuk mendukung pilar pendidikan guru penggerak yang meliputi 1) Kepemimpinan Pembelajaran (instructional leadership), 2) Pembelajaran Berdiferensiasi (differentiated instruction), 3) Pembelajaran Sosial dan Emosional (social and emotional learning), serta 4) Komunitas Praktik (community of practice). Keempat pilar PGP selanjutnya dijabarkan ke dalam rumusan kompetensi dan indikator, materi pendidikan, skenario pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian. Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 6 sebanyak 8.151 peserta yang terdiri dari CGP reguler dan CGP rekognisi.

Pelaksanaan PGP angkatan ke 6 ini berjalan dengan dua moda. Pertama, Moda PGP reguler yakni daerah kabupaten/kota sasaran PGP mempunyai jaringan internet yang cukup bagus, dan wilayahnya masih terjangkau pada waktu pengajar praktik melakukan pendampingan dan lokakarya. Dengan demikian pelaksanaan PGP dilakukan secara hibrid (daring dan luring secara bergantian). Kedua, Moda PGP rekognisi/PGP penyetaraan, diperuntukan bagi Guru/kepala sekolah yang telah berperan sebagai pengajar praktik/pendamping minimal 1 angkatan dan memenuhi syarat sebagai Calon Guru Penggerak.

Persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 6 telah dikoordinasikan dengan penyelenggara PGP yaitu Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak (BGP) yang ada di setiap Provinsi. Tim penyelenggara di Kemendikbudristek telah melakukan pengklasifikasian untuk Kelas Pengajar Praktik, Kelas Fasilitator, dan Kelas Instruktur. Selain itu, persiapan Learning Management System/LMS sebagai media pembelajar daring antara semua pihak terkait juga telah selesai dibuat.

Pengajar praktik, fasilitator, dan instruktur telah diberikan pembekalan, penyegaran, dan penyamaan persepsi. Jumlah aktor pendukung yang akan terlibat/berpartisipasi pada PGP angkatan 6 adalah Pengajar praktik sebanyak 1.578 peserta, Fasilitator sebanyak 433 peserta, dan akan melibatkan instruktur sebanyak 50 orang.

Calon Guru Penggerak akan mengikuti pola pendidikan dengan desain yang baru yaitu pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak selama enam bulan. Berbeda dengan angkatan sebelumnya yakni 1 s.d. 4 yang masih menggunakan pola pembelajaran selama 9 bulan. Pembelajaran PGP meliputi pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan yang akan dimulai tanggal 29 Agustus s.d. 17 Desember 2022 (selama empat bulan pada tahun ini), dan dilanjutkan tanggal 1 Maret s.d. 31 Mei 2023 (selama dua bulan pada tahun depan).

Selama enam bulan peserta akan menyelesaikan 10 modul tentang 1) Filosofi Pendidikan Nasional, 2) Nilai dan Peran Guru Penggerak, 3) Visi Guru Penggerak, 4) Budaya Positif, 5) Pembelajaran yang berpihak pada murid, 6) Pembelajaran Sosial, 7) Emosional Learning dan Coaching, 8) Pengambilan Keputusan sebagai Pemimpin Pembelajaran, 9) Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber daya, serta 10) Pengelolaan Program yang Berdampak pada Anak.

Semantara itu, untuk penyelenggara PGP Rekognisi telah ditetapkan 5 BBGP dan BGP, yaitu BBGP Jawa Barat, BBGP Jawa Timur, BBGP Jawa Tengah, BBGP Sulawesi Selatan, BBGP Sumatera Utara, BGP Banten, BGP Lampung, BGP Riau, BGP Sumatera Barat, dan BGP Nusa Tenggara Barat.


b.  Dasar Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Permendiknas Nomor  18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru
  4. Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak
  5. Surat Edaran Mendibud No.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijaksanaan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran covid-19
  6. Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0590/B3/GT.03.15/2021, Tanggal: 28 Desember 2021, Hal: Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (reguler) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6 dan Nomor 0182/B3/GT/03.15/2022, Tanggal: 3 Februari 2022, Hal: Tambahan Wilayah Sasaran Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (reguler) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6


b. Sasaran

1) Peserta 

  • Peserta sebanyak 555 orang yang lulus seleksi tahap 2 mengikuti Pembekalan Calon Pengajar Praktik Angkatan 6 Gelombang 2. Peserta berasal dari seluruh wilayah Indonesia yang menjadi sasaran program. Di antaranya yaitu dari Provinsi Banten, Bengkulu, DIY, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Bali, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
  • Calon Pengajar Praktik Kab. Kebumen berjumlah 32 orang

2) Unsur 

  • Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Lulusan Guru Penggerak Angkatan 2 se-Kab. ....................


3. Materi Inti 

Oleh: Ibu Musyarofah (Intruktur)

a. Materi/Topik

Sesuai jadwal pelaksanaan, materi/topik yang dipelajari oleh Calon Pengajar Praktik selama pembekalan meliputi:

  1. Modul 1 Paradigma dan Visi Guru Penggerak;
  2. Modul 2 Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid;
  3. Modul 3 Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah;
  4. Buku Pegangan Pendampingan Individu Calon Guru Penggerak (CGP);
  5. Buku Pegangan Pendampingan Lokakarya Calon Guru Penggerak (CGP);
  6. Penetapan Tujuan, Refleksi, dan Umpan Balik Pembelajaran;
  7. Pendidikan yang Memerdekakan;
  8. Kepemimpinan Menuju Transformasi Pendidikan;
  9. Teknik Fasilitasi dan Pendampingan;
  10. Coaching;
  11. Penilaian Calon Guru Penggerak (CGP);
  12. Simulasi Pendampingan oleh Pengajar Praktik;
  13. Simulasi Penilaian oleh Pengajar Praktik; dan
  14. Sistem Koordinasi Pengajar Praktik


b. Deskripsi Pelaksanaan

Oleh: Bapak Suyanto (Intruktur)

Guna ketercapaian tujuan masing-masing materi/topik, pembekalan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan jadwal, pembekalan dilaksanakan menggunakan alur belajar MERDEKA, yaitu Mulai dari Diri, Eksplorasi Konsep, Ruang Kolaborasi, Demonstrasi Kontekstual, Elaborasi Pemahaman, Koneksi Antarmateri, dan Aksi Nyata.

Pada alur Mulai dari Diri, Eksplorasi Konsep, Demonstrasi Kontekstual, Koneksi Antarmateri, dan Aksi Nyata CPP belajar secara mandiri di LMS. Sedangkan pada alur Ruang Kolaborasi dan Elaborasi Pemahaman, CPP belajar melalui Google Meet atau Zoom Meet bersama fasilitator dan instruktur.


1) Hari Pertama,

Calon Pengajar Praktik mengikuti Pembukaan dan Orientasi Pembelajaran serta Tes Awal.


2) Hari Kedua, 

Calon Pengajar Praktik belajar tentang Penyelarasan Konsep Modul 1.1 dan Modul 1.2 bersama Instruktur. Selain itu, CPP juga belajar tentang Konsep Alur MERDEKA Modul 1.1 dan 1.2 bersama fasilitator. Tagihan pada hari kedua ini adalah mengunggah Lembar Aktivitas Alur MERDEKA Modul 1.1 dan 1.2 di LMS. Tagihan lainnya adalah refleksi materi modul 1.1 Filosofi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan modul 1.2 Nilai dan Peran Guru Penggerak.


3) Hari Ketiga, 

Calon Pengajar Praktik belajar tentang Penyelarasan Konsep Modul 1.3 dan Modul 1.4 bersama instruktur. Selain itu, Calon Pengajar Praktik juga belajar tentang Konsep Alur MERDEKA Modul 1.3 dan 1.4 bersama fasilitator. Tagihan pada hari kedua ini adalah mengunggah Lembar Aktivitas Alur MERDEKA Modul 1.3 dan 1.4 di LMS. Tagihan lainnya adalah refleksi materi modul 1.3 Visi Guru Penggerak dan modul 1.4 Budaya Positif.


4) Hari Keempat, 

Calon Pengajar Praktik belajar tentang Penyelarasan Konsep Modul 2 dan Modul 3 bersama instruktur. Selain itu, Calon Pengajar Praktik juga belajar tentang Konsep Alur MERDEKA Modul 2 dan 3 bersama fasilitator. Tagihan pada hari kedua ini adalah mengunggah Lembar Aktivitas Alur MERDEKA Modul 2 dan 3 di LMS. Tagihan lainnya adalah refleksi materi modul 2 Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid dan modul 3 Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah.


5) Hari Kelima,

Calon Pengajar Praktik belajar Modul 5 Penetapan Tujuan, Refleksi, dan Umpan Balik dengan alur belajar MER. Selain itu, juga belajar Modul 1 Pendidikan yang Memerdekakan alur ME. Tagihan pada hari ini adalah Lingkaran Emas Pribadi dan refleksi hari ke-5 yang diunggah di LMS.


6) Hari Keenam, 

Calon Pengajar Praktik melanjutkan belajar modul 1 Pendidikan yang Memerdekakan alur belajar RDE. Tagihan tugas hari ini selain menjawab langsung di LMS juga berupa mengunggah rancangan dan media presentasi pemahaman.


7) Hari Ketujuh, 

Calon Pengajar Praktik belajar secara sinkronus dan asinkronus alur EKA modul 1 Pendidikan yang Memerdekakan. Tagihan hari ini sebagai tugas selain menjawab LMS juga membuat blogpost di LMS terkait Pendidikan yang Memerdekakan di tempat kerja masing-masing. Selain itu juga mengunggah rancangan prakarsa perubahan dan kanvas ATAP serta refleksi hari ke-7.


8) Hari Kedelapan, 

Calon Pengajar Praktik belajar modul 2 Kepemimpinan Menuju Transformasi Pendidikan alur MERDE. Tagihan dalam bentuk tugas, yaitu menjawab langsung di LMS, mengunggah prakarsa perubahan model BAGJA, dan refleksi hari ke-8.


9) Hari Kesembilan, 

Calon Pengajar Praktik belajar alur KA modul 2 Kepemimpinan Menuju Transformasi Pendidikan dan alur MER modul 3 Teknik Fasilitasi dalam Pendampingan. Tagihan pada hari ini adalah menjawab langsung di LMS, video praktik fasilitasi kelompok, refleksi hari ke-9, dan evaluasi instruktur modul 2.


10) Hari Kesepuluh, 

Calon Pengajar Praktik melanjutkan belajar modul 3 alur DEKA dan modul 4 coaching alur ME. Tagihan pada hari ini adalah menjawab langsung di LMS, rencana alur proses fasilitasi, video proses fasilitasi, refleksi hari kesepuluh, dan evaluasi instruktur modul 3.


11) Hari Kesebelas, 

Calon Pengajar Praktik melanjutkan belajar modul 4 Coaching alur RDE. Tagihan hari ini adalah menjawab langsung di LMS, video latihan coaching model TIRTA dan percakapan coaching berupa perencanaan, refleksi, solusi, dan kalibrasi. Tugas lainnya adalah mengisi refleksi hari ke-11.


12) Hari Keduabelas, 

Calon Pengajar Praktik melanjutkan belajar modul 4 Coaching alur KA dan modul 5 Penetapan Tujuan, Refleksi, dan Umpan Balik alur EKA. Tagihan berupa kesimpulan materi yang telah dipelajari langsung di LMS dan rekaman praktik supervisi akademik berbasis coaching. Tagihan lainnya adalah refleksi modul 4, refleksi hari ke-12 serta evaluasi instruktur modul 4 dan 5.


13) Hari Ketigabelas, 

Calon Pengajar Praktik mengikuti kegiatan Bedah Buku Pendampingan Lokakarya dan Individu secara berkelompok. Tagihan berupa unggahan di LMS hasil bedah buku pendampingan lokakarya dan individu.


14) Hari Keempatbelas, 

Calon Pengajar Praktik melanjutkan presentasi bedah buku dan penilaian CGP. Tagihan yang diminta adalah unggahan skenario simulasi fasilitasi lokakarya dan individu secara berkelompok dan pleno. Aktivitas lainnya adalah CPP mengikuti tes akhir pembekalan.


15) Hari Kelimabelas, 

CPP melanjutkan presentasi dan melakukan latihan dalam kelompok kecil dan simulasi fasilitasi secara pleno. Setelah itu, CPP mengikuti acara penutupan pembekalan. Tagihan hari terakhir adalah refleksi simulasi dan evaluasi instruktur serta penyelenggaraan pembekalan.


D. Tindak lanjut

Setelah mengikuti kegiatan diklat daring tentang Pembekalan Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, penyusun akan berusaha menerapkan ilmu yang diperoleh di sekolah tempat penyusun bertugas sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.


E. Dampak 

Setelah mengikuti pendidikan pada tanggal 6 Juni - 11 Juli 2022 dengan narasumber para profesional di bidangnya, penyusun benar-benar memperoleh pengetahuan, pengalaman, dan wawasan baru berkaitan dengan tugas penyusun yaitu sebagai guru yang harus siap dengan perkembangan dan perubahan zaman khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

 

BAB III

PENUTUP


Demikian laporan ini dibuat sebagai bukti fisik telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Diri sub unsur mengikuti Diklat Fungsional. Sudah barang tentu kegiatan yang telah penyusun ikuti sangat bermanfaat bagi penyusun. Semoga bermanfaat pula bagi pihak-pihak lain.



                                                                                    ......................., .................................

Mengetahui                              Penyusun

Kepala SDN ...................


......................................................     ........................................

NIP. .............................................             NIP. ......................................

Posting Selanjutnya Posting Sebelumnya
No Comment
Tambah Komentar
comment url