Cara Membuat Proposal Gubernur



PROPOSAL
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
(DESA BERKEMBANG)



DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN




PEMERINTAH DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

TAHUN 2011



PEMERINTAH DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
Sekretariat: Jl. Kendali Sodo No. 01 Telp. 0828255069 Kode Pos 54473



Tlogosari, 21 Pebruari 2011


Nomor : 410/10/II/2011
Sifat : -
Lampiran : 1 (satu) bendel
Perihal : Pengajuan Proposal

Bantuan Keuangan Pemdes
KEPADA:
Yth. BAPAK GUBERNUR JAWA TENGAH
Cq. KEPALA BAPERMADES
PROVINSI JAWA TENGAH
Di –
SEMARANG


Berdasarkan hasil musyawarah Desa Tlogosari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen merencanakan kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011 yang penggunaannya untuk peningkatan dan pengembangan Ekonomi Kerakyatan dengan jenis kegiatan sebagai berikut:
1. Bidang Peternakan
Pembelian Ternak (Kambing) sebesar Rp. 93.000.000,-
2. Biaya Operasional (BOP) sebesar Rp. 7.000.000,-
3. Rencana Swadaya Masyarakat sebesar Rp. 20.000.000,-

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah mengabulkan permohonan kami dengan pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sebagaimana Proposal kegiatan terlampir.

Demikian untuk menjadikan periksa dan atas terkabulnya permohonan ini disampaikan terima kasih.



Ketua BPD
Desa Tlogosari Kec. Ayah,




KAPSIN SUHARTO
Kepala Desa Tlogosari
Kec. Ayah Kab. Kebumen,




H.M. ISWANTO


Menyetujui :


a.n. Bupati Kebumen
Kepala Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Kebumen








Camat Ayah,




H. AKHMAD BAHRUN, S.Sos.
Penata Tk I
NIP. 19590402 198603 1 022

TEMBUSAN: disampaikan Kepada Yth. :
1. Bupati Kebumen;
2. Kepala PMD Kabupaten Kebumen;
3. Camat Ayah;
4. Pertinggal.

PANITIA PELAKSANA BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PEMERINTAH DESA (DESA BERKEMBANG)
DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
Sekretariat: Jl. Kendali Sodo No. 01 Telp. 0828255069 Kode Pos 54473

A. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pedesaan terpadu berbasis masyarakat dan terwujudnya optimalisasi penyelenggaraan pemerintah desa, perlu adanya peningkatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.
Sehubungan dengan adanya Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, maka dengan ini perlu adanya kegiatan bertujuan untuk peningkatan dan pengembangan ekonomi kerakyatan.
Dengan keadaan wilayah dan ekonomi di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen yang masih dalam tahap berkembang, maka dengan adanya bantuan tersebut akan dipergunakan untuk membantu masyarakat desa agar kebutuhannya tercukupi, baik dalam hal perekonomian maupun kesejahteraanya.

B. Tujuan Kegiatan
1. Mendukung percepatan pembangunan di Desa agar penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kelembagaan dan kesejahteraan masyarakat lebih meningkat;
2. Meningkatkan partisipasi dan mengembangkan swadaya masyarakat desa;
3. Menumbuhkembangkan semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat desa;
4. Meningkatkan produktifitas kerja dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat.

C. Manfaat Kegiatan
1. Meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa;
2. Tercukupinya kebutuhan masyarakat akan adanya bantuan peternakan;

D. Rencana Kegiatan
Berdasarkan analisapotensi desa dan permasalahan yang dihadapi warga untuk peningkatan ekonomi masyarakat telah dibahas dalam musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua LKMD/LPMD, BPD, Ketua RW, Ketua RT dan anggota masyarakat sejumlah 60 orang berhasil memutuskan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain adalah pada; 1. Bidang Peternakan: Pembelian Kambing, 2. Biaya Operasional (BOP): Belanja Barang dan Jasa, Belanja Makan dan Minum, dan Belanja Perjalanan Dinas, 3. Swadaya Masyarakat: Belanja Honorarium Panitia dan Belanja Modal Pembuatan Kandang Ternak.

E. Lokasi dan Sasaran
Pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011 di alokasikan sebagai berikut:
1. Bidang Peternakan : Kelompok I lokasi Dusun Tlogo Tengah;
2. Bidang Peternakan : Kelompok II lokasi Dusun Kalipule;
3. Bidang Peternakan : Kelompok III lokasi Dusun Kaligalang;

F. Pembiayaan
Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut di atas, diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah), Dana tersebut berasal dari swadaya masyarakat sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah), dan bantuan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Uraian RAB terlampir.

G. Pelaksana Kegiatan
Sesuai hasil musyawarah telah dibentuk panitia pelaksana pembangunanyang susunannya sebagi berikut:
Penanggungjawab : Kepala Desa
Ketua : Ketua LKMD/LPMD
Sekretaris : Sekretaris Desa
Wakil Sekretaris : Sekretaris LKMD/LPMD
Bendahara : Kaur Keuangan Desa
Seksi Teknis : Bidang Peternakan
Kegiatan dilaksanakan secara swakelola masyarakat.

H. Jadwal Waku Pelaksanaan
Jadwal waktu pelaksanaan, direncanakan mulai bulan Maret sampai dengan tanggal15 Desember 2011.

I. Penutup
Demikian proposal rencana kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tlogosari Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen semoga mendapat persetujuan dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat desa.


Ketua Panitia,



SUPARNO


Menyetujui:

Camat Ayah, Kepala Desa Tlogosari,




H. AKHMAD BAHRUN, S.Sos. H.M. ISWANTO
Penata Tk I
NIP. 19590402 198603 1 022

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH
Sekretariat: Jl. Kendali Sodo No. 01 Telp. 0828255069 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA TLOGOSARI,
KECAMATAN AYAH, KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 144 / 01 / KEP / 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
(DESA BERKEMBANG)
DESA TLOGOSARI, KECAMATAN AYAH, KABUPATEN KEBUMEN

KEPALA DESA TLOGOSARI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk prakarsa, swadaya dan gotong royong dalam proses pembangunan sehingga timbul suatu gerakan masyarakat di desa untuk membangun, meningkatkan kemampuan, kemandirian serta kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mengelola Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2011 agar pengelolaan keuangan lebih efektif guna tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat dan dapat dijaga kelestarian serta pengembangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tlogosari tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2011.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 059/74/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Alokasi dan Lokasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011, yang daftarnya sebagimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Panitia Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan memelihara kegiatan.
KETIGA : Panitia bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pada diktum KEDUA kepada kepala desa.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana terlampir.








Ditetapkan di : Tlogosari
Pada tanggal : 19 Pebruari 2011

KEPALA DESA TLOGOSARI,




H.M. ISWANTO

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA TLOGOSARI
KEC. AYAH, KAB. KEBUMEN
NOMOR : 144/ 01 / KEP / 2011
TANGGAL : 19 Pebruari 2011
----------------------------------------------------------


TIM PANITIA PELAKSANA
KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
(DESA BERKEMBANG) TAHUN 2011


No          N a m a          Jabatan dalam Organisasi         Jabatan dalam kepanitiaan

1.  H.M. Iswanto           Kepala Desa                              Penanggung Jawab
2. Suparno                     Ketua LKMD                            Ketua
3. Heri Nofi Nuriyanto Pemdes                                        Sekretaris
4. Purnomo                    Sekretaris LKMD                       Wakil Sekretaris
5. Madjan Achmad S.    Kaur Keuangan Desa                Bendahara
6. Sarikun                        Seksi Teknis                            Bidang Peternakan








KEPALA DESA TLOGOSARI,




H.M. ISWANTO



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH
Sekretariat: Jl. Kendali Sodo No. 01 Telp. 0828255069 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA TLOGOSARI,
KECAMATAN AYAH, KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 144 / 02 / KEP / 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK PENGELOLA KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
(DESA BERKEMBANG)
DESA TLOGOSARI, KECAMATAN AYAH, KABUPATEN KEBUMEN

KEPALA DESA TLOGOSARI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan pengembangan prakarsa masyarakat desa diperlukan adanya Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011;
b. bahwa guna melaksanakan kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011 dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tlogosari tentang Pembentukan Kelompok Pengelola Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 059/74/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Alokasi dan Lokasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Kelompok Pengelola Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011, yang daftarnya sebagimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Kelompok Pengelola Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan memelihara kegiatan.
KETIGA : Kelompok Pengelola Kegiatan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan padadiktum KEDUA kepada kepala desa.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana terlampir.








Ditetapkan di : Tlogosari
Pada tanggal : 19 Pebruari 2011

KEPALA DESA TLOGOSARI,




H.M. ISWANTO

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA TLOGOSARI
KEC. AYAH, KAB. KEBUMEN
NOMOR : 144/ 02 / KEP / 2011
TANGGAL : 19 Pebruari 2011
----------------------------------------------------------

KELOMPOK PENGELOLA KEGIATAN BIDANG PETERNAKAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
(DESA BERKEMBANG) TAHUN 2011
No
N a m a
Jabatan dalam Kelompok
Jenis
Kegiatan
Jml Bantuan Dana
Per Orang
1
2
3
4
5
I
Kelompok I (Tlogo Tengah)


Rp. 33.000.000
1.
Tasimin
Ketua
Sosialisasi
Rp. 1.000.000
2.
Kadirun
Sekretaris
Mendata/mencatat
Rp. 1.000.000
3.
Kartomo
Bendahara
Menyalurkan dana
Rp. 1.000.000
4.
Narwoto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
5.
Kasidin
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
6.
Kamiso
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
7.
Sudarmanto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
8.
Supriyatno
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
9.
Nyaman
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
10.
Barimin
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
11.
Sutirno
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
12.
Kendar
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
13.
Satijan
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
14.
Damin
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
15.
Sanrusdi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
16.
Herman
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
17.
Suyatno
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
18.
Sunari
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
19.
Mustawi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
20.
Kudasi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
21.
Sutrisno
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
22.
Madana
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
23.
Madsair
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
24.
Noto Sudarmo
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
25.
Kasroni
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
26.
Siyem
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
27.
Suwarno
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
28.
Marsani
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
29.
Sumardi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
30.
Simin
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
31.
Kadi Supriyono
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
32.
Gasiman
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
33.
Suwitno
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
II
Kelompok II (Kalipule)


Rp. 30.000.000
1.
Kartimin
Ketua
Sosialisasi
Rp. 1.000.000
2.
Suripto
Sekretaris
Mendata/mencatat
Rp. 1.000.000
3.
Sukarjo Radi
Bendahara
Menyalurkan dana
Rp. 1.000.000
4.
Kasmuni
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
5.
Rudiyanto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
6.
Kasmudi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
7.
Haryono
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
8.
Sanmikarta
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
9.
Supriyanto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
10.
Ribut Wahidi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
11.
Suparno
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
12.
Suryono
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
13.
Sanmunata
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
14.
Sunari
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
15.
Karsidi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
16.
Kaswari
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
17.
Mudiyono
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
18.
Suratno
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
19.
Dulaheri
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
20.
Sahrusin
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
21.
Sukarso
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
22.
Karsudi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
23.
Darsono
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
24.
Sukarjo Rikun
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
25.
Sanmiarja
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
26.
Turijan
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
27.
Martaja
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
28.
Waluyo
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
29.
Sukiman
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
30.
Marndani
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000





II
Kelompok III (Kaligalang)


Rp. 30.000.000
1.
Khaerudin
Ketua
Sosialisasi
Rp. 1.000.000
2.
Kasimun
Sekretaris
Mendata/mencatat
Rp. 1.000.000
3.
Nur Fauzan
Bendahara
Menyalurkan dana
Rp. 1.000.000
4.
Salimun
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
5.
Saidi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
6.
Khasbani
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
7.
S. Iswanto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
8.
Purnomo
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
9.
Sair Mujiono
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
10.
Madsurni
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
11.
Samirun
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
12.
Yasman
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
13.
Daryoto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
14.
Kaslam
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
15.
Heri Nofi Nuriyanto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
16.
Santari
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
17.
Warsimin
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
18.
Kapsin Suharto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
19.
Saprudin
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
20.
Slamet
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
21.
Suratman
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
22.
Salimin
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
23.
Kasmuni
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
24.
Khaeroni
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
25.
Sunarto
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
26.
Jaelani
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
27.
Bajuri
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
28.
Sabar
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
29.
Salamun
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000
30.
Kastubi
Anggota
Merawat ternak
Rp. 1.000.000





Jumlah ( I + II + III )
Rp. 93.000.000



KEPALA DESA TLOGOSARI,




H.M. ISWANTO



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH
Sekretariat: Jl. Kendali Sodo No. 01 Telp. 0828255069 Kode Pos 54473

PERATURAN DESA TLOGOSARI,
KECAMATAN AYAH, KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 01 TAHUN 2011
TENTANG
POLA PENGEMBANGAN DAN PENGGULIRAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA BERKEMBANG
DESA TLOGOSARI, KECAMATAN AYAH, KABUPATEN KEBUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TLOGOSARI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan pengembangan prakarsa masyarakat desa diperlukan adanya Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011;
b. bahwa guna melaksanakan kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011 dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Desa Tlogosari tentang Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2011.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah bebrapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 11);
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 059/74/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Alokasi dan Lokasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TLOGOSARI
dan
KEPALA DESA TLOGOSARI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TLOGOSARI TENTANG POLA PENGEMBANGAN DAN PERGULIRAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA BERKEMBANG TAHUN 2011.

Pasal 1

(1) Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Berkembang yaitu berdasarkan hasil Musyawarah Pemerintah Desa bersama dengan Masyarakat Desa;
(2) Panitia Bantuan Keuangan terdiri dari :
a. Tim Panitia Pelaksana, yang terdiri dari:
Penanggung Jawab dari Kades;
Ketua dari Ketua LKMD;
Sekretaris dari PJ. Sekdes;
Wakil Sekretaris dari Sekretaris LKMD;
Bendahara dari Kaur Keuangan; dan
Koordinator Bidang Peternakan dari Seksi Teknis.
b. Kelompok Tim Pengelola, terdiri dari:
Kelompok I (Dusun Tlogo Tengah);
Kelompok II (Dusun Kalipule);
Kelompok III (Dusun Kaligalang)

Pasal 2

Tujuan dan Fungsi Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan, antara lain:
a. Meningkatkan pembangunan Desa secara partisipatif;
b. Menyalurkan bantuan dengan tertib dan terarah kepada masyarakat;
c. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
d. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.

Pasal 3

Cara dan teknis Pola Peraturan Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan, yaitu:
a. Bantuan digunakan untuk meningkatkan bidang peternakan;
b. Dalam bidang peternakan, penggunaan Bantuan digunakan untuk pengadaan hewan berupa kambing;
c. Hewan tersebut akan di bagikan kepada masyarakat yang di koordinatori oleh masing masing kelompok;
d. Setiap kelompok bertanggung jawab atas kegiatan peternakan yang berjalan terus menerus secara bergulir;
e. Orang yang berhak memelihara ternak dari Bantuan tersebut adalah orang yang di pandang sanggup dan bertanggung jawab oleh kelompok;
f. Ternak akan di gantikan pemiliknya ketika pemilik yang pertama merasa terbebani dan tidak sanggup lagi memeliharanya;
g. Apabila hewan tersebut sakit dan atau mati, maka pemiliknya wajib melaporkannya kepada panitia kelompok disertai alasan;
h. Apabila hewan tersebut beranak, maka pemilik wajib mengembalikan modal seharga kambing tersebut kepada kelompok, sedangkan induk dan anak kambing tersebut sudah menjadi hak pemiliknya kembali;
i. Uang dari hasil pengembalian modal, akan dipergunakan untuk membeli kambing kembali, dan kemudian disalurkan kepada masyarakat yang ingin memeliharanya;
j. Setiap pemilik dan kelompok bertanggung jawab sepenuhnya terhadap peternakan dari bantuan tersebut;
k. Bagi yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi, melalui musyawarah kelompok.

Pasal 4

Pola Pengembangan dan Perguliran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Hal-hal yang belum di atur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Desa ini dengan Penempatannya dalam Pengumuman Pemerintah Desa Tlogosari.









Ditetapkan di : Tlogosari
Pada tanggal : 19 Pebruari 2011

KEPALA DESA TLOGOSARI,




H.M. ISWANTO
Di umumkan di : Tlogosari
Pada Tanggal : 21 Pebruari 2011

PJ. SEKRETARIS DESA TLOGOSARI,




HERI NOFI NURIYANTO

BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH

Pada hari ini sabtu tanggal Sembilan Belas bulan Pebruari tahun 2011 kami warga Desa Tlogosari Kecamatan Ayah, kabupaten Kebumen, telah mengadakan musyawarah dalam rangka menetapkan jenis-jenis usulan dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011 dengan hasil sebagai berikut: (daftar hadir terlampir)

1. Bidang Peternakan
a. Rencana pengadaan hewan ternak berupa kambing
b. Hewan-hewan tersebut akan diperbantukan kepada beberapa warga dari 3 (tiga) Dusun di Desa Tlogosari, yang terdiri dari Dusun Tlogo Tengah, Kalipule, dan Kaligalang.
c. Jumlah Hewan Ternak yang akan diperbantukan sebanyak: 93 ekor x Rp. 1.000.000 = Rp. 93.000.000,-.
d. Adapun pembagiannya sebagai berikut:
Kelompok I (Tlogo Tengah) = 33 ekor x 1.000.000 = Rp. 33.000.000,-
Kelompok II (Kalipule) = 30 ekor x 1.000.000 = Rp. 30.000.000,-
Kelompok III (Kaligalang) = 30 ekor x 1.000.000 = Rp. 30.000.000,-
Jumlah = Rp. 93.000.000,-

2. Biaya Operasional (BOP) untuk kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011, sebesar Rp. 7.000.000,-
Adapun BOP dipergunakan untuk Biaya Alat Tulis, Makan dan Minum Rapat, serta Belanja Perjalanan Dinas.

3. Rencana Swadaya Masyarakat
Untuk Swadaya masyarakat, biaya tersebut akan dipergunakan untuk pembuatan kandang ternak (Kambing). Adapun biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 20.000.000,-

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.




Ketua Panitia,



SUPARNO

Mengetahui:

Ketua BPD, Kepala Desa Tlogosari



KAPSIN SUHARTO H.M. ISWANTO
DAFTAR HADIR


Hari/Tanggal : Sabtu, 19 Pebruari 2011
Jam : 09.00-Selesai
Tempat : Balai Desa Tlogosari
Acara : Musyawarah Desa Tlogosari tentang kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011.



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH
Sekretariat: Jl. Kendali Sodo No. 01 Telp. 0828255069 Kode Pos 54473

SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN KEPALA DESA


Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : H.M. ISWANTO
Jabatan : Kepala Desa Tlogosari
Alamat : Tlogosari RT 02 RW 05, Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen
Telp./HP : 081229068025


Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011 sebesar Rp. 100.000.000,- dari dana APBD Provinsi Jawa tengah tersebut, kami sanggup untuk:
1. Membuat Berita Acara Pencairan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (setelah menerima dana tersebut);
2. Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana bantuan keuangan di maksud dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB (tertuang didalam proposal);
3. Penggunaan anggaran bersifat transparan, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat waktu dan mutu;
4. Tidak terjadi duplikasi anggaran;
5. Pemanfaatan bantuan keuangan oleh masyarakat sifatnya bergulir diatur berdasarkan hasil musyawarah dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes);
6. Menyediakan swadaya masyarakat;
7. membuat Laporan Pertanggungawaban, disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2011.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.



Tlogosari, 19 Pebruari 2011

KEPALA DESA TLOGOSARI

materai


H.M. ISWANTO
BERITA ACARA
PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
(DESA BERKEMBANG) TAHUN 2011

Pada hari ini ........................tanggal ...................... bulan .....................tahun 2011, saya Kepala Desa Tlogosari Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, telah mencairkan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) melalui Nomor Rekening : 2-066-02203-2, Bank Jateng Cabang Gombong, Kab. Kebumen.
Selanjutnya dana tersebut dibelanjakan sesuai dengan proposal yang telah diajukan ke tingkat provinsi dengan prinsip transparan, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
Saya bertanggung jawab sepenuhnya atas dana bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 yang diberikan kepada Pemerintah Desa kami.

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.




KEPALA DESA TLOGOSARI




H.M. ISWANTO


PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DESA TLOGOSARI
KECAMATAN AYAH
Sekretariat: Jl. Kendali Sodo No. 01 Telp. 0828255069 Kode Pos 54473

Tlogosari, 21 Pebruari 2011

Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Perihal :
410/10/II/2011
-
1 (satu) bendel
Permohonan
Pencairan Dana
KEPADA:
Yth. BAPAK GUBERNUR JAWA TENGAH
Cq. KEPALA BIRO KEUANGAN SETDA
PROVINSI JAWA TENGAH
Di –
S E M A R A N G

Berdasarkan hasil musyawarah Desa Tlogosari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen merencanakan kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahun 2011 yang penggunaannya untuk peningkatan dan pengembangan Ekonomi Kerakyatan dengan jenis kegiatan antara lain: Bidang Peternakan dan Biaya Operasional (BOP), dengan dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) Proposal terlampir.

Dana tersebut berasal dari swadaya masyarakat sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan Bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), maka kami mohon bantuan tersebut dapat ditransfer ke:

Nomor Rekening : 2-066-02203-2
Pada Bank : Bank Jateng Cabang Gombong, Kab. Kebumen
Atas Nama : Pemerintah Desa : TLOGOSARI
Kepala Desa : H.M. ISWANTO
Bendahara Desa : MADJAN ACHMAD S.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas terkabulnya permohonan ini disampaikan terima kasih.






Kepala Desa Tlogosari,





H.M. ISWANTO
Posting Selanjutnya Posting Sebelumnya
1 Comments
  • PARADISE GARDEN
    PARADISE GARDEN Sunday, July 3, 2011 at 3:22:00 PM GMT+7

    salam... menarik sekali..aq cm mw tanya apa ada yang namanya adi pambayun di desa tlogosari, kali pule. oangtuanya namanya bpk sobirin dan ibunya ibu tika???please....penting..syukon katsiron

Tambah Komentar
comment url